Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 3 Tanda Kurma Sudah Tak Layak Konsumsi | Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer TREN dari Rabu (29/3/2023) hingga Kamis (30/3/2023) pagi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (29/3/2023).

Informasi seputar kurma yang sudah tak layak konsumsi mendominasi pemberitaan.

Diketahui, kurma memiliki sejumlah manfaat, terutama bagi orang yang berpuasa. Buah ini mengandung gula dan serat yang tinggi sehingga mampu mengembalikan energi serta mengenyangkan.

Selain soal tanda kurma yang tak layak konsumsi, informasi perihal profil Lasminingrat, biaya dan prosedur melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan hingga aturan lengkap pemberian THR 2023 bagi karyawan swasta dan ASN juga menarik perhatian pembaca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita populer TREN

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (29/3/2023) hingga Kamis (30/3/2023) pagi:

1. Tanda kurma sudah tak layak konsumsi

Buah yang identik dengan puasa salah satunya yakni kurma.

Buah ini mengandung gula dan serat yang tinggi sehingga mampu mengembalikan energi serta mengenyangkan.

Kurma dikenal sebagai buah yang tidak gampang busuk sehingga bisa disimpan selama Ramadhan hingga Lebaran.

Meski demikian, kurma ternyata juga bisa menurun kualitasnya sehingga tak layak dikonsumsi.

Informasi selengkapnya soal tanda kurma yang sudah tak layak konsumsi dpat disimak pada berita berikut:

3 Tanda Kurma Sudah Tidak Layak Konsumsi

2. Profil Lasminingrat

Potret Raden Ayu (RA) Lasminingrat muncul di Google Doodle, Rabu (29/3/2023).

Dalam sejarahnya, Lasminingrat dikenal sebagai tokoh perempuan intelektual pertama di Indonesia.

Ia bahkan menjadi pelopor pendidikan jauh sebelum RA Kartini dan Dewi Sartika lahir.

Dua bidang yang menjadi perhatian utamanya adalah dunia penulisan pendidikan bagi kaum perempuan.

Informasi selengkapnya soal profil Lasminingrat dapat disimak pada berita berikut:

Mengenal Lasminingrat, Tokoh Perempuan yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

3. Biaya dan prosedur melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang baru lahir maupun yang sudah berusia tua.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, persalinan dilakukan mengikuti pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4. Aturan lengkap pemberian THR 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Ketentuan penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Informasi lebih lanjut perihal ketentuan pemberian THR dapat disimak pada berita berikut:

Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

5. Besaran dan jadwal pencairan THR 2023

Pemerintah memastikan adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Informasi selengkapnya soal THR 2023 untuk ASN dapat disimak pada berita berikut:

THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi