Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
ilustrasi rupiah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya


Sanksi tak membayar THR 2023

Diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Besaran THR 2023

Dilansir dari Kompas.com (29/3/2023), untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Sementara itu, THR untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Merujuk SE Menaker, terdapat pula ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja atau buruh dengan kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Sumber: Kompas/Ade Miranti Karunia, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Aprillia Ika, Farid Firdaus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi