Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana penyaluran THR buruh rokok PT Djarum Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2023, PNS dan karyawan swasta di perusahaan berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Sedangkan, aturan pemberian THR untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (27/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut daftar ASN dan karyawan swasta yang berhak menerima THR.

Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

ASN yang berhak menerima THR

Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengadian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang berjumlah 1,8 juta otang.

Sementara itu, ASN di tingkat daerah dengan jumlah 3,7 juta orang juga masuk kategori penerima THR tahun ini.

Jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dengan jumlah 1,1 jta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 527.400 orang.

Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan dan penerima penisun dengan jumlah 2,9 juta orang.

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

 

Karyawan swasta yang menerima THR Lebaran 2023

Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.

Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:

  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN cair?

Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), THR untuk ASN rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.

Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kerja (tukin) setiap bulan bagi yang memperoleh tukin.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peaturan perundang-undangan.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, termasuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil dicairkan mulai Juni 2023.

Baca juga: 10 Tradisi Unik Saat Ramadhan di Berbagai Negara

Kapan THR Lebaran 2023 untuk karyawan cair?

Kemudian, THR untuk karyawan sebagaimana diatur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Nantinya, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Di sisi lain, karyawan yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan upah.

THR tersebut didasarkan pada rata-rata upah yang diberikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selanjutnya, pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Nominal THR didasarkan pada rata-rata yang diterima setiap bulan selama menjalani masa kerja.

Untuk karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil juga berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi