Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar unggahan TikTok yang menyebut bahwa THR PNS hanya cair 50 persen, ramai di media sosial
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen, ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @herisyahputra1832 pada (29/3/2023). 

"THR PNS 50 persen. PNS gigit jari, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji 13 hanya cair 50 persen tahun ini," kata akun tersebut. 

Hingga Kamis (30/3/2023) unggahan telah ditonton lebih dari 800.000 kali, disukai lebih dari 5.000 kali, mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dibagikan hampir 1.500 kali.

Lantas, benarkah PNS hanya akan mendapatkan 50 persen THR Lebaran tahun ini? Berikut penjelasan Kemenkeu RI. 

Penjelasan Kemenkeu RI

Terkait unggahan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja. Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus dihubungi Kompas.com (30/3/2023).

Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya:

Yustinus menilai, munculnya asumsi bahwa THR ASN yang akan cair hanya 50 persen tersebut menurutnya karena adanya ASN yang mungkin komponen terbesar THR-nya berasal dari tunkin.

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Yustinus.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," kata dia. 

 

Jadwal pencairan THR PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan pengumuman terkait kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pengumuman dari yang disampaikan Sri Mulyani, THR PNS akan dicairkan pada 4 April 2023.

Menjelang Lebaran ini Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun untuk membayar THR PNS.

Sementara untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com (29/3/2023).

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi