Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media usai dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan KompasTV, alasan jaksa menuntut hukuman mati atau pidana mati Teddy karena terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa diberikan lantaran yang bersangkutan berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Karena alasan itulah, tuntutan Teddy harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, kata Ketut, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?


Baca juga: 5 Fakta Anak Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba, dari Ketidaktahuan Orangtua hingga Motif

8 hal yang memberat tuntutan hukuman Teddy

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan delapan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Teddy Minahasa. Apa saja:

1. Teddy menikmati keuntungan

Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dia disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

2. Memanfaatkan jabatan yang diemban

Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda Sumatera Barat, Teddy seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebaliknya, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

3. Merusak kepercayaan publik pada institusi

Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

4. Merusak nama baik Polri

Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak mengakui perbuatannya

Jaksa menyebut bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

6. Berbelit-belit

Jaksa mengatakan, Teddy menyangkal dari perbuatannya.

Terdakwa juga berbelilt-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

7. Mengkhianati perintah presiden

Jaksa menilai perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Tidak mendukung program pemerintah

Selain itu, Teddy juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Adapun hal-hal yang meringankan, jaksa dengan tegas mengatakan tidak ada.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

(Sumber: Kompas.com/ Abdul Haris Maulana, Zintan Prihatini | Editor: Abdul Haris Maulana, Ihsanuddin, Nursita Sari).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi