Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PRAST ART
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu gaji ke-13, besaran, dan kapan pencairannya untuk ASN?

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Pengertian gaji ke-13

Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.

Di sisi lain, pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global.

Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya sebelum libur semester berakhir.

"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelasnya.

Sementara itu, menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Baca juga: Ramai soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Kapan gaji ke-13 untuk ASN cair?

Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani menjanjikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2923.

Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023.

Berikut besaran THR dan gaji-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000
  • Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
  • Anggota: Rp 18.340.000.

2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:

  • Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
  • Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
  • Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
  • Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.

3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

SD/ SMP/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000.

SMA/ D1/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.842.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000.

D2/ D3/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.138.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000.

Baca juga: THR Belum Turun, Berikut Strategi Keuangan Selama Ramadhan

S1/ D4/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.735.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000.

S2/ S3/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.064.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.796.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi