Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?

Baca di App
Lihat Foto
DITJEN PAJAK
Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.

Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Cara dan Syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, adakah perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak tahunan?

Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada rencana tambahan waktu pelaporan SPT pajak tahunan.

Dengan kata lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2023.

Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

"Sampai saat ini tidak ada wacana untuk perpanjangan waktu. Sesuai ketentuan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023," ujarnya.

Untuk jamnya, sambung Dwi, maksimal pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Sanksi tidak lapor SPT tahunan

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Adapun tata cara lengkap lapor SPT tahunan dapat dilihat di sini.

Baca juga: Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi