Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Mengisap Vape Saat Puasa? Ini Kata MUI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vape atau rokok elektronik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu makan dan minum, ataupun nafsu yang dapat membatalkannya.

Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya. Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Bagaimana orang yang tidak sengaja menghirup asapnya?

Ziyad menjelaskan, mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Untuk itu, dirinya berpesan agar siapa saja yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan ini harus berhati-hati dari segala bentuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa atau yang dapat membatalkan pahala dalam puasa itu sendiri.

Baca juga: Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Menggugurkan Pahala Puasa?

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/3/2023), dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Yakni: 

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Apa pun yang dari luar masuk ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Beberapa lubang yang dimaksud adalah lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan atau kerongkongan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata. Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

3. Muntah yang disengaja

Muntah yang dilakukan secara sengaja dapat dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Namun, bila seseorang tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.

4. Berhubungan badan dalam rentang waktu masih puasa

Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa, meski mereka sudah sah sebagai suami istri.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tidak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma) secara sengaja

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah. 

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang perempuan menjalani puasa kemudian keluar darah haid sebelum waktu berbuka, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi