Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman change.org
Beredar petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN pada tahun ini diubah. Petisi tersebut tayang di laman change.org.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Beredar sebuah petisi berisikan tuntutan supaya ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) diubah.

Petisi tersebut tayang di laman change.org dengan judul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.

Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang. persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Isi petisi THR 2023

Petisi tersebut tayang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa ASN mendapat THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Hingga Jumat (31/3/2023) siang, petisi yang menuntut aturan THR 2023 untuk ASN diubah sudah ditandatangani 3.063 orang.

Berikut isi petisi yang meminta aturan THR untuk ASN diubah:

Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Terima kasih.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpsi) soal munculnya petisi tersebut?

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Tanggapan Kemenkeu

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati beredarnya petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN diubah.

Yustinus menganggap bahwa petisi tersebut merupakan ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

"Kami dapat memahami itu," kata Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah untuk ASN dan pensiunan merupakan apresiasi terhadap kontribusi mereka.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Ia juga memberikan pemahaman kepada ASN bahwa pemberian THR untuk mereka sudah memperhatikan kemampuan ekonomi negara. Apalagi, selama tiga tahun ke belakang, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus berharap supaya kondisi fiskal yang seiring membaik dapat mestabilkan kondisi dan mengelola tantangan yang ada.

"Menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkasnya.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Tanggapan Korpri

Kompas.com juga meminta tanggapan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum (Ketum) Korpri terkait beredanya petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN diubah.

Sebabnya dalam petisi yang tayang di change.org, persada sm809 membawa-bawa nama Korpri yang dianggap sudah tidak mampu membela ASN.

"ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita," bunyi petisi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/3/2023), Zudan menyampaikan bahwa ia akan membaca petisi tersebut terlebih dahulu.

Belum ada tanggapan resmi dari Korpri soal petisi berisi tuntutan agar aturan THR untuk ASN tahun ini diubah.

"Saya baca dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi