Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan saat Ramadhan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Semua orang beragama Islam, baik laki-laki dan perempuan maupun anak-anak dan orang dewasa, wajib membayarkan zakat fitrah kepada fakir miskin.

Zakat fitrah dibayarkan untuk membersihkan jiwa sekaligus memberikan bantuan kepada sesama manusia yang kurang mampu.

Pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok seperti beras, maupun dengan uang.

Baca juga: Kapan Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Besaran zakat fitrah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah wajib dibayarkan bagi setiap orang Islam berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Di wilayah Indonesia yang makanan pokoknya bukan beras, maka bisa dibayarkan sesuai makanan pokok di sana.

Selain itu, para ulama juga membolehkan kewajiban membayar zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dijual pada suatu daerah.

Sebagai contoh, setiap orang yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari.

Contoh lainnya, warga Jawa Barat dapat membayarkan uang tunai kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000 untuk zakat fitrah. Sementara Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.

Umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah melalui lembaga penyalur zakat seperti Baznas, amil atau penyalur zakat di daerah masing-masing, maupun kepada mustahiq atau penerima zakat.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Orang yang wajib membayar zakat

Dilansir dari Kompas.com, orang yang wajib membayar zakat fitrah disebut sebagai Muzzaki. Semua Muslim yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah.

Berikut syarat wajib menunaikan ibadah tersebut:

1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.

3. Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

4. Orang yang meninggal sebelum terbenamnya Matahari di hari terakhir Ramadhan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini karena mereka tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.

5. Bayi yang lahir setelah Matahari terakhir bulan Ramadhan terbenam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadhan.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin

Golongan yang berhak menerima zakat

Sementara itu, Baznas juga menyebutkan golongan orang-orang mustahiq atau yang berhak menerima zakat fitrah.

Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi