Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Sari Hardiyanto
Tangkapan layar informasi pembukaan pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Terdapat dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Seleksi penerimaan calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 diketahui dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023) pukul 14.23 WIB.

Waktu pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai 1-30 April 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon praja, taruna, dan mahasiswa dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://dikdin.bkn.go.id untuk pelamar umum dan https://catar.kemenkumham.go.id untuk pelamar PNS Kumham untuk kemudian diunggah dokumennya.

Baca juga: Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Informasi lengkap soal pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023

Jadwal seleksi Poltekip dan Poltekim 2023

Persyaratan pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki/perempuan.
  2. Pendidikan SLTA/Sederajat.
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi laki-laki minimal 170 cm, bagi perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  6. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
  7. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat, maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Baca juga: Pendaftaran STAN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat Daftar, dan Biayanya

Khusus bagi calon taruna/taruni formasi pegawai/formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1-11), juga harus memenuhi persyaratan:

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023: Syarat, Jadwal, dan Biayanya

Tata cara dan mekanisme pendaftaran

  1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan dimulai tanggal 1-30 April 2023.
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1-30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi.

Unggah dokumen terdiri dari:

A. Pelamar formasi umum dan formasi umum putra/putri Papua/Papua Barat
  1. Surat lamaran bermeterai Rp 10.000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
  4. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah).
  5. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  7. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermeterai Rp 10.000 format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  8. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  9. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
  10. Khusus bagi pelamar formasi umum putra/putri Papua/Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  11. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
B. Pelamar formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat
  1. Surat lamaran bermeterai Rp 10.000. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua)
  5. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000 format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  6. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
  7. Khusus pelamar formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
  12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id).
  13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023: Syarat, Jadwal, dan Biayanya

Tahapan seleksi

Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing-masing:

  1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Tahapan Seleksi Lanjutan.

Tahap seleksi lanjutan masih dibagi menjadi beberapa tahap, meliputi:

Baca juga: Pendaftaran STAN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat Daftar, dan Biayanya

Alur pendaftaran Poltekip dan Poltekim 2023

Ada dua alur pendaftaran di Poltekim dan Poltekip, yaitu pendaftaran pelamar umum dan alur pendaftaran pelamar Pegawai Negeri Sipil Hukum dan Hak Asasi Manusia (PNS Kumham).

Berikut masing-masing alur pendaftarannya:

Alur pendaftaran pelamar umum Alur pendaftaran pelamar PNS Kumham

Lebih lengkap terkait informasi pendaftaran Poltekip dan Poltekim 2023 dapat disimak pada link ini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi