Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair 4 April 2023, Apakah CPNS Juga Mendapatkan THR Lebaran?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian PANRB
Ilustrasi CPNS. Ilustrasi PPPK. Cara cek pengumuman seleksi PPPK Guru. Cara melihat hasil pengumuman PPPK Guru.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13.

Daftar penerima THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, termasuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya?

Baca juga: Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

CPNS dapat THR dan gaji ke-13

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN untuk bangsa dan negara.

Pemberian THR kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga telah memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya di dalam Pasal 3 ayat (1) juga mengatur kriteria ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut daftarnya:

Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran

 

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kompinen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

THR juga ditambah tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 yang telah ditetapkan Pemerintah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).

Pemberiaan THR dan gaji ke-13 untuk CPNS didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN:

  • Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Sebanyak 50 persen tukin.

Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBD dapat disimak di bawah ini:

  • Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk calon PNS ditentukan berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Gaji PNS dapat disimak melalui link ini.

Baca juga: Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR

Kapan THR cair?

Dilansir dari Kompas.com, pencairan THR dilakukan mulai 4 April 2023 dengan alokasi Rp 11,7 triliun dari kementerian atau lembaga, Dana Alikasi Umum Rp 17,3 triliun, dan Bendahara Umum Rp 9,8 triliun.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 yang mempunyai komponen dan kelompok aparatur penerimaa sama dengan THR.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi