Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penilaian Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Harus Lulus 3 Tes

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
sekolah kedinasan 2023 dikdin.bkn.go.id
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengumumkan sistem penilaian seleksi Sekolah Kedinasan 2023.

Sistem penilaian dirilis bersamaan dengan pengumuman pembukaan seleksi Sekolah Kedinasan 2023 oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Pada tahun ini, ada 30 sekolah kedinasan di bawah naungan delapan instansi yang membuka pendaftaran bagi calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Calon taruna, praja, dan mahasiswa yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat sekolah kedinasan dapat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id/ pada 1-30 April 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sistem penilaian

Kementerian PAN-RB telah mengumumkan sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023 melalui Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Ada sembilan diktum keputusan yang ditetapkan soal sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023.

Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Materi tes

Calon taruna, praja, dan mahasiswa yang mengikuti seleksi sekolah kedinasan 2023 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Anas menyampaikan, calon taruna, praja, dan mahasiswa yang lulus SKD berhak melanjutkan seleksi sekolah kedinasan jika memenuhi nilai ambang batas dan berada di posisi terbaik.

Diktum Kesatu Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 menetapkan tiga jenis tes SKD, yakni:

Baca juga: Buka dikdin.bkn.go.id untuk Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2023

2. Jumlah soal dan waktu pengerjaan tes

Diktum Kedua Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 mengatur bahwa SKD seleksi sekolah kedinasan 2023 dilakukan dalam durasi 100 menit.

Sementara Diktum Ketiga mengatur jumlah soal keseluruhan yang harus dikerjakan calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Berikut jumlahnya:

3. Bobot penilaian

Bobot TKP, TIU, dan TWK berbeda-beda dan hasil ketiga tes ini menentukan kelulusan calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Pembobotan nilai yang diatur pada Diktum Keempat, yakni:

Diktum Kelima juga mengatur nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2023, Ada STAN

4. Nilai ambang batas terendah

Diktum keenam menetapkan ambang batas batas SKD adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Berikut nilai ambang batas yang wajib diketahui:

Kendati ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi, ketentuan ini dikecualikan bagi calon taruna, praja, dan mahasiswa yang berasal dari daerah tertentu (afirmasi) yang sudah diusulkan instansi yang menaungi sekolah kedinasan.

Bagi mereka yang berstatus sebagai pendaftar afirmasi, nilai ambang batas yang dibebankan sebesar:

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Simak Cara Daftar, Jadwal, dan Daftar Sekolahnya

 

Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023

Calon taruna, praja, dan mahasiswa dapat mendaftar seleksi sekolah kedinasan 2023 melalui https://dikdin.bkn.go.id/.

Pada laman tersebut, mereka dapat menyimak cara pendaftaran, daftar instansi, alur, dan tahapan seleksi sekolah kedinasan 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi