Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - KTP elektronik merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia yang harus dimiliki saat seseorang berusia 17 tahun.

Di dalam KTP elektronik, tertera identitas diri seseorang yang dilengkapi dengan adanya foto wajah di bagian kanan atas di samping data identitas pribadi.

Lantas, apabila ingin mengganti foto KTP karena sudah tidak bisa terlihat, buram, dan alasan lainnya, bagaimana caranya?

Syarat ganti foto KTP

Meskipun foto KTP bisa diganti, namun hal ini tidak sembarangan bisa dilakukan. Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023) penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, penggantian foto KTP juga bisa dilakukan dengan membawa sejumlah syarat dokumen yakni sebagai berikut:

Penggantian foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Sebagai catatan, dikutip dari laman LampungProv, penggantian foto tidak diperkenankan dengan cara menyerahkan soft file foto milik sendiri.

Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.

 

Cara ganti foto KTP

Selengkapnya, cara untuk melakukan penggantian Foto KTP yakni sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto.
  • KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Proses penggantian foto KTP elektronik, tidak dipungut biaya apapun, atau bisa dilakukan secara gratis.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi