KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia sebagai bukti sah terkait status kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan dimudahkan ketika harus mengurus berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.
Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akta kelahiran bisa dibuat secara gratis, dengan lama waktu pembuatan yang berbeda-beda tergantung dari Disdukcapil setempat.
Sebagai contoh, untuk Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resminya, waktu pembuatan akta kelahiran berkisar 15 menit hingga satu hari kerja. Sementara untuk Kabupaten Jembrana, Bali waktu pembuatan maksimal 2 hari kerja.
Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran?
Syarat membuat akta kelahiran
Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.
Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus akta kelahiran:
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
- Salinan Kartu Keluarga;
- Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Baca juga: Alasan Tingkat Kelahiran di Korea Selatan Sangat Rendah
Cara bikin akta kelahiran
Untuk prosedur pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan langkah-langkah yakni sebagai berikut:
- Datang ke Dispendukcapil
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
- Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
- Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Mengurus akta kelahiran juga bisa dilakukan secara online namun tergantung dari laman resmi Dukcapel di dekat domisili.
Manfaat akta kelahiran
Akta kelahiran memiliki banyak fungsi untuk kehidupan anak kelak di masa depan.
Dikutip dari Disdukcapil Sumut, berikut ini sejumlah manfaat akta kelahiran:
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu
- Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah
- Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi
- Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
- Sebagai salah satu syarat pembuatan KIA
- Sebagai salah satu syarat pengurusan tunjangan keluarga
- Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan
- Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
- Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa
Baca juga: Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pemberian Namanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.