Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/New Africa
Ilustrasi kucing tidur di koper, Ilustrasi membawa hewan peliharaan mudik.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Di akhir bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik, baik menggunakan kendaraan pribadi, bus, kereta, pesawat, hingga kapal laut.

Waktu libur Lebaran tentu menyenangkan dihabiskan bersama keluarga besar di kampung halaman.

Namun, bagaimana dengan nasib hewan peliharaan seperti kucing yang ada di rumah?

Orang yang mudik dengan kendaraan pribadi bisa membawa kucingnya. Namun, pemudik kendaraan umum akan berpikir dua kali mengingat transportasi publik biasanya akan menolak hewan tersebut.

Keresahan yang sama sempat dialami seorang warganet pemilik akun ini. Ia harus berjuang mengurus berkas yang diperlukan agar kucingnya bisa naik pesawat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara mudik membawa kucing naik pesawat?

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023


Tanggapan Angkasa Pura I

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengonfirmasi bahwa hewan peliharaan memang bisa dikirim naik pesawat.

Agar diperbolehkan terbang, ada regulasi tertentu yang mengatur tentang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.

"Pelaksanaannya memang menjadi kewenangan dari masing-masing maskapai, sehingga regulasi dalam maskapai terkait hewan peliharaan dalam penerbangan bisa berbeda-beda masing-masing maskapai," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mudik Gratis Polri dan PLN: Cara Daftar, Syarat, Kuota, Tanggal Keberangkatan, dan Kota Tujuan

Cara membawa kucing mudik naik pesawat

Dari beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, Garuda Indonesia dan Lion Air membolehkan hewan peliharaan dibawa dengan pesawat.

Sedangkan penumpang Citilink dapat mengirimkan hewan melalui kargo. Dan AirAsia Indonesia hanya membolehkan hewan pelayan yang bisa naik pesawat.

1. Garuda Indonesia

Dilansir dari situs resminya, penumpang boleh membawa hewan peliharaan hanya dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia (GA).

Untuk penerbangan internasional, hanya hewan pelayan yang terlatih membantu manusia yang dibolehkan berada di kabin penumpang. Sementara pengangkutan hewan tidak hidup akan diletakkan di kompartemen dek bawah.

Berikut peraturan pengangkutan hewan peliharaan:

Penyimpanan hewan:

  • Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
  • Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup agar hewan dapat bergerak .
  • Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Anjing pelayan boleh untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya.

Biaya:

  • Pemilik hewan akan selalu dikenakan biaya kelebihan bagasi.
  • Besaran pembayaran dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan dan kontainernya dengan biaya minimum lima kilogram.

Baca juga: Pengakuan Si Pengunggah Serpens Catus, Hewan yang Diklaim Hasil Kawin Silang Kucing dan Ular

2. Lion Air

Lion Air menjadi maskapai penerbangan kedua yang membolehkan penumpang membawa hewan naik pesawat.

Dikutip dari laman resmi Lion Air Group, berikut ketentuannya:

  • Khusus penerbangan Lion Air rute domestik.
  • Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih dan tidak hamil.
  • Hewan ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci.
  • Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  • Masa berlaku surat karantina satu hari dari diterbitkannya surat.
  • Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram dengan minimal lima kg, selebihnya sesuai berat aslinya.
  • Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance) dan bagasi prabayar (prepaid baggage).
3. Kargo Citilink

Dikutip dari situsnya, pemilik dapat mengirimkan hewannya menggunakan layanan spesial cargo Citilink. Berikut prosedurnya:

  • Pengirim harus melakukan reservasi di agen kargo resmi Citilink terdekat dan memastikan ketersediaan tempat untuk pengiriman hewan hidup.
  • Pengirim harus memastikan kemungkinan connecting flight dan kepastian keberangkatan ke bandara tujuan.
  • Kargo dapat diterima oleh Citilink minimal 3 jam sebelum penerbangan.
  • Pengirim harus menyediakan surat karantina dan surat sehat dari dokter hewan.
  • Pengirim harus menyediakan kandang yang nyaman sesuai dengan standar kemasan penerbangan yang telah ditentukan Citilink:
  • Hewan harus dikirim menggunakan kandang.
  • Kargo wajib diberi tanda khusus LIVE ANIMAL (AVI) dan This Way Up.
  • Pengirim harus menyediakan kebutuhan makanan dan minuman hewan selama proses pengantaran dengan memperhitungkan waktu yang akan ditempuh.

Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya

Berkas yang harus disiapkan

Pemilik akun ini membagikan prosedur yang ia lakukan saat mengurus berkas agar kucingnya bisa naik pesawat.

Berikut prosedur dan berkas yang perlu pemilik hewan peliharaan siapkan:

1. Hewan harus sudah divaksin, terutama vaksin rabies.
2. Uji lab titer rabies di Balai Karantina Pertanian sesuai lokasi masing-masing setelah tiga minggu vaksin.
3. Jika hasil uji lab menunjukkan di atas 0,5 EU/ml atau setara, hewan bisa terbang. Jika tidak, hewan harus vaksin ulang.
4. Setelah hasil uji lab keluar, buat surat keterangan kesehatan hewan di dinas pertanian atau peternakan setempat.
5. Untuk membuat surat keterangan, bawalah fotokopi buku vaksin, KTP, hasil uji lab, dan foto hewan peliharaan.
6. Buat surat rekomendasi pengeluaran hewan ke dinas pertanian yang berwenang.
7. H-1 keberangkatan, bawa hewan peliharaan ke Balai Karantina. Di sana, hewan akan diperiksa dan mendapatkan sertifikat.
8. Bawa hewan peliharaan di dalam kandang ke bandara.

Rincian biaya yang dikeluarkan:

1. Biaya vaksin: bervariasi tergantung lokasi.
2. Biaya uji lab titer: sekitar Rp 230.000 atau sesuai domisili.
3. Pembuatan surat di dinas pertanian: gratis.
4. Sertifikat dari Balai Karantina: sekitar Rp 15.000 atau sesuai domisili.
5. Biaya bagasi tambahan di bandara: tergantung kota yang dituju dengan perhitungan berat minimal lima kilogram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi