KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah.
Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.
Berikut panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?
DKI Jakarta
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.
Jawa Barat
Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 atau Rp 62.000) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.
Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin
Banten
Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:
Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
Semarang
Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.
Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.
Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.
Baca juga: Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Syarat dan Prosedurnya
Madiun
Kemenag Kabupaten Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran uang untuk pembayaran zakat fitrah di Ramadhan 2023 sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Sementara pembayaran fidyah pengganti puasa, yaitu beras tujuh ons atau sama dengan Rp 15.000.
Ketentuan ini dapat dijadikan acuan untuk daerah Jawa Timur lainnya.
Bengkulu
Masyarakat yang tinggal di Bengkulu dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau dengan uang.
Kemenag Bengkulu membagi tiga kategori uang untuk membayar zakat fitrah. Pengkategorian ini disesuaikan dengan kualitas beras di sana.
Beras premium atau paten seharga Rp 13.900, beras medium Rp 13.200, dan beras umum Rp 13.000 per kilogram.
Jika dibayarkan dengan uang, berikut besaran zakat fitrah di Bengkulu pada Ramadhan 2023:
1. Kategori 1: Rp 40.000/jiwa
2. Kategori 2: Rp 35.000/jiwa
3. Kategori 3: Rp 25.000/jiwa
Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya
Bandar Lampung
Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.
Besaran ini dapat menjadi acuan bagi wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kalimantan Utara
Baznas Kalimantan Utara merilis daftar besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan 2023. Selain berupa beras 2,5 kg, warga dapat membayar dengan uang.
Ada tiga kategori pembayaran zakat fitrah dengan uang di Kalimantan Utara. Kategori ini menyesuaikan harga beras. Berikut rinciannya untuk satu orang.
Kategori 1: Rp 17.000 x 2,5 kg = Rp 42.500
Kategori 2: Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500
Kategori 3: Rp 13.000 x 2,5 kg = Rp 32.500