Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Menurut BPOM

Baca di App
Lihat Foto
BPOM
Daftar sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai per 31 Maret 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman per 31 Maret 2023.

Daftar sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman digunakan ini pun direkomendasikan BPOM dalam mendukung pelayanan kesehatan.

"Dan pengadaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan, serta penggunaan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Mengapa Obat Sirup Sekarang Tercemar padahal Dulu Aman?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Daftar sirup obat yang aman menurut BPOM

BPOM menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi terhadap sirup obat mulai 28 Desember 2022 hingga 8 Maret 2023, terdapat tambahan sebanyak 257 produk yang memenuhi ketentuan.

Adapun verifikasi, dilakukan pada sirup obat dengan bahan baku gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, atau sorbitol.

Seperti diketahui, keempat bahan baku tersebut berpotensi menyebabkan cemaran Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirup obat dari 74 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," kata BPOM.

Daftar lengkap sirup obat yang aman per 31 Maret dapat disimak di tautan berikut:

Daftar Tambahan 257 Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Bahan Baku Gliserin, Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan/atau Sorbitol Aman Digunakan.

Baca juga: 3 Jenis Obat Sirup yang Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM

Daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang aman

Bukan hanya sirup obat, BPOM juga memastikan pemenuhan standar mutu sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi tercemar EG dan DEG.

BPOM menyampaikan, sebanyak 38 produk obat tradisional dan 119 suplemen kesehatan dari 23 pemegang izin edar telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.

Hasil tersebut berdasarkan verifikasi pada periode 15 November 2022 sampai 1 Februari 2023.

Daftar obat tradisional yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat dilihat di tautan berikut:

Daftar Produk Sirup (Cairan Obat Dalam/Cod) Obat Tradisional yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pengujian Mandiri Aman Digunakan.

Sementara itu, daftar produk suplemen kesehatan yang aman dapat diakses di laman berikut:

Daftar Produk Sirup (Cairan Obat Dalam/Cod) Suplemen Kesehatan yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pengujian Mandiri Aman Digunakan.

Di sisi lain, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan berbentuk sirup.

Dari sana, ditemukan sebanyak 501 obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.

"Sehingga tidak berisiko mengandung cemaran EG dan DEG," tambahnya.

Daftar produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan, dapat dilihat di link berikut:

Baca juga: Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

Cara mudah cek obat sirup aman BPOM

Guna memudahkan masyarakat, BPOM telah menyediakan situs untuk mengecek apakah merek sirup obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan aman dikonsumsi.

Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:

  • Buka situs https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
  • Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup yang ingin dipastikan keamanannya.
  • Apabila produk dinyatakan aman menurut BPOM, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
  • Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi