Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK secara mandiri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas keluarga.

Kartu Keluarga memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga yang berisi data lengkap terkait identitas kepala keluarga maupun anggota keluarga.

Kartu Keluarga, sebelumnya berupa kertas hologram yang harus dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun kini masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga secara online dari rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetakan kartu keluarga ini bisa dilakukan secara online menggunakan kertas biasa tak perlu kertas berhologram seperti sebelumnya.

Lantas, bagaimanakah apa saja syarat cetak kartu keluargaa secara online dan bagaimana caranya?

Syarat cetak kartu keluarga di rumah

Sebagaimana dikutip dari Kominfo, masyarakat saat ini dapat mencetak kartu keluarga sendiri dari rumah, karena saat ini terdapat teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang akan memudahkan perolehan dokumen.

TTE tersertifikasi merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.

Tanda tangan elektroik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Untuk bisa melakukan pencetakan kartu keluarga dari rumah, maka syaratnya, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan pencetakan melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing, atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Nantinya, setelah permohonan pelayanan kependudukan tersebut diproses maka dokumen akan disahkan memakai TTE Tersertifikasi Kepala Disdukcapil setempat.

Selanjutnya, pemohon akan dimintai alamat e-mail, atau nomor ponsel untuk pengiriman tautan dokumen.

 

Cara cetak KK di rumah

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, berikut ini cara untuk cetak KK di rumah, yakni:

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Pencetakan bisa dilakukan memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk media cetak KK.

Apakah KK yang dicetak sendiri sah?

Walaupun tidak memakai kertas security printing berhologram, akan tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR ini dipakai sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Dikutip dari Kompas.com (7/10/2021) masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Baca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi