KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pertanyaan apakah meminta bantuan porter di stasiun harus dibayar atau tidak ramai di media sosial.
Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia pada Jumat (31/3/2023).
"Kalo naik ka jauh bwa brang minta bantuan porter itu harus bayar gak sih? Misal kalo bayar cuma 10ribu boleh ga ya..? Keuangan tipis soalnya :'D," tulis akun tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan KAI?
Tergantung masing-masing penumpang
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, barang bawaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.
Dia menyarankan agar membawa barang sesuai kemampuan dengan tetap mengikuti aturan barang bawaan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Menurut Eva, penumpang dapat meminta bantuan pihak lain, seperti porter yang ada di stasiun untuk membawakan barang bawaannya.
"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan Makanan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Porter di stasiun tidak digaji
Lebih lanjut, Eva menuturkan, porter di stasiun tidak digaji oleh KAI.
Mengingat, porter tersebut bukanlah pegawai KAI.
"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.
KAI, lanjut Eva, mengizinkan para porter untuk mencari pengahasilan di stasiun melalui jasanya.
Syaratnya, mereka harus terdata dan tetap menjaga kenyamanan serta keamanan.
"Karena kalau terkait barang bawaan kan memang tanggung jawab penumpang masing-masing," tandasnya.
Ketentuan barang bawaan penumpang kereta api
Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis hingga:
- Maksimum 20 kilogram.
- Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm).
- Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.
Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
- Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
- Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.
Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa.
Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca juga: Ramai soal Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak, Apakah Dikelola Langsung KAI?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.