KOMPAS.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren yang populer dan perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa waktu lalu.
Menikah di KUA banyak dijadikan pilihan bagi anak muda Indonesia dan dinilai menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis dan tetap memiliki nilai sakral.
Biaya resepsi untuk sewa gedung dan sebagainya yang dinilai mahal bisa dialihkan untuk keperluan lainnya.
Cara nikah di KUA 2023
Bagi calon pasangan yang akan merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, bisa menyimak syarat dan panduan menikah di KUA 2023.
Aturan mengenai pernikahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berdasarkan Pasal 4 Permenag No 20 Tahun 2019, berikut ini syarat-syarat nikah di KUA.
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
- Surat keterangan menikah (model N1).
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
- Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
- Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
- Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
- Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
- Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Berikut ini persyaratan calon mempelai pria yang harus dilengkapi yaitu;
- Berusia minimal 19 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Berikut ini syarat nikah bagi mempelai perempuan yang harus dilengkapi;
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cara daftar nikah secara Online
Dikutip dari website resmi Kemenag, pendaftaran pernikahan bisa juga dilakukan secara online dengaan mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Pendaftaran nikah secara online bisa membantubagi pasangan yang salah satu atau keduanya sedang berada di luar kota.
Pendaftaran nikah secara online tersebut, terlebih dahulu pendaftar harus melakukan pembuatan akun, dengan tahapan sebaagai berikut:
- Mengakses simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda.
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda dan akun akan terbuat.
Berikut ini tahapan pendaftaran nikah secara online:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA
Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas, berikut ini beberapa langkah untuk dapat melakukan pernikahan di KUA.
1. Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempatCalon mempelai datang ke Ketua RT domisili untuk meminta surat pengantar pernikahan
2. Membawa surat pengantar dari RT ke kelurahanSelanjutnya membawa surat pengantar RT ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
3. Mendaftarkan pernikahan ke KUADatang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
Selanjutnya petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
4. Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUABerikutnya kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA.
Apabila dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya, Namun jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000
5. Hari H pelaksanaan akad nikahPada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+