Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.

Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?

Baca juga: 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023


Daftar provinsi yang hapus BBNKB II dan pajak progresif

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.

"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Berdasarkan catatan Kemendagri, sejumlah 23 daerah telah menghapus BBNKB II. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.

Berikut rinciannya:

Daerah yang hapus BBNKB II
  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa Barat
  9. Banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Barat.
Daftar daerah hapus pajak progresif
  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Tengah
  6. Kalimantan Timur
  7. Gorontalo
  8. Sulawesi Selatan
  9. Maluku
  10. Papua Barat.

Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?

Akan mendorong kepatuhan bayar pajak

Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.

Selain itu, penerapan BBN II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan. Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.

"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi