KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan yang salah fungsinya untuk membersihkan jiwa seseorang.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan, baik awal, tengah, maupun akhir.
Namun, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya
Mayoritas ulama berpendapat, jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.
Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadas, yaitu satu sha.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?
Zakat fitrah dengan uang
Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, umat Islam juga bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Nantinya amil atau panitia zakat akan membelikan beras dan memberikannya kepada orang yang berhak.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang adalah Rp 45.000.
Namun, jumlah uang tersebut juga bisa diukur dengan harga beras 3,5 liter beras, sesuai daerah masing-masing.
Karena BAZNAS pusat berzakat di Jakarta, maka harga yang tertera di laman tersebut juga sesuai dengan daerah ibu kota.
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima
Umat Islam juga bisa membayar zakat secara online dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.
Berikut caranya:
- Pilih jenis dana "Zakat"
- Pilih jenis "Zakat Fitrah"
- Tulis jumlah orang yang dizakati
- Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000
- Lengkapa data yang diminta, yakni nama, email, dan nomor telepon
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran secara online.
Pembayaran zakat melalui lembaga penyalur ini dimaksudkan agar zakat tersalurkan secara merata.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?
Syarat wajib zakat
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
- Beragama Islam
- Menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
- Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat Hari Raya.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis di atas juga menjelaskan bahwa batas maksmimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Baca juga: Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Kini Bisa Pakai GoPay? Ini Langkah-langkahnya...