Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Kompas.com
Ilustrasi KTP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara. Sehingga ketika KTP hilang, maka sebaiknya segera mengurus untuk dibuatkan kembali. 

Hal itu mengingat KTP barang yang penting diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.

Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?

Syarat mengurus KTP yang hilang secara online

Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Cara mengurus KTP hilang secara online

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.

Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline

Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.

Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.

Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Untuk mengurus KTP yang hilang secara offline maka syaratnya sebagai berikut:

Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi