Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Hari Ini, Sekian Nominal THR PNS 2023

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com/Arif Budi C
Ilustrasi THR
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN) pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Berikut rincian besaran THR 2023 bagi PNS:

Baca juga: Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR


Besaran THR PNS 2023

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Penerima THR PNS 2023

Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:

Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi