Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para Penerimanya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com/Arif Budi C
Ilustrasi THR
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) 2023 dijadwalkan akan cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).

Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Lantas, siapa saja yang akan menerima THR ASN 2023?

Penerima THR ASN 2023

Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:

Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?


Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Perincian jumlah penerima THR 2023

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Pemberian THR 2023 ini juga telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.

"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," katanya lagi.

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Masuk Jajaran 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi