Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/ HUSH NAIDOO
Ilustrasi harta, hukum waris Islam
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam.

Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing.

Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Rukun hukum waris Islam

Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.

Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:

1. Al-Muwarrits atau pewaris

Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya.

Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

2. Al-Warits atau ahli waris

Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.

3. Al-Mauruts atau harta warisan

Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia.

Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Baca juga: Ruang Lingkup Hukum Islam, Apa Saja?

Ahli waris Islam

Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut, antara lain meliputi:

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh maupun menganiaya berat para pewaris
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara ke atas.

Selanjutnya, pada Pasal 174 KHI, diatur bahwa ahli waris terbagi atas hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Berikut rincian golongan ahli waris dalam Islam:

1. Menurut hubungan darah

Golongan laki-laki terdiri dari:

  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman
  • Kakek.

Golongan perempuan terdiri dari:

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan

Menurut hubungan perkawinan, ahli waris adalah pasangan pewaris, yakni duda atau janda.

Apabila semua ahli waris baik menurut hubungan darah atau perkawinan ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya:

  • Anak
  • Bapak
  • Ibu
  • Janda atau duda.

Baca juga: Mengenal Sumber-sumber Hukum Islam

Besaran bagian ahli waris

Dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam (2007) karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, persentase pembagian harta warisan terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Berikut rinciannya:

1. Setengah (1/2)

Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah bagian harta warisan adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Di antaranya, suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta milik pewaris hanyalah dua orang, yakni suami atau istri alias duda atau janda.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan adalah istri atau janda.

Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya maupun rahim istri yang lain.

4. Dua pertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan.

Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak menerima sepertiga warisan hanya ada dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Sementara itu, ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam warisan ada tujuh orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, serta saudara laki-laki dan saudara perempuan satu ibu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi