KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite.
Kendati demikian, hingga kini, rencana pembatasan yang bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran ini tak kunjung terlaksana.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, pembatasan beli Pertalite belum bisa dilaksanakan karena regulasi belum ada.
"Belum ada regulasinya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Regulasi tersebut, menurut Saleh, yakni revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Revisi Perpres nantinya akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli Pertalite.
Pasalnya, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum mencantumkan kriteria kendaraan yang boleh membeli jenis BBM ini.
Baca juga: Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari
Rencana awal mobil 1.400 cc
Saleh mengaku belum mengetahui kapan kepastian revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit dan berlaku.
Selain itu, dirinya juga tak mengetahui pasti bagaimana kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar.
"Nah kami juga belum tahu," ungkapnya.
Namun demikian, pada pembahasan sebelumnya, disebutkan bahwa konsumen Pertalite akan dibatasi hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
"Oh ya itu (maksimal 1.400 cc) kan yang sudah dibahas sebelum-sebelumnya, tapi kan bergantung finalnya nanti di Perpres," kata Saleh.
Masih dibatasi maksimal 120 liter
Senada, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penerapan subsidi tepat sasaran untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Revisi Perpres belum ada," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Selasa.
Sembari menunggu, Irto mengatakan Pertamina masih menerapkan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari.
"Masih, artinya kita tetap berupaya agar subsidi BBM ini bisa tepat sasaran," ujar Irto.
Adapun pembatasan pembelian ini, sementara baru diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas.
Baca juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk Beli Solar di 75 Wilayah
Pertamina siap mengimplementasikan
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, pihaknya siap untuk mengimplementasikan pembatasan pembelian Pertalite di Indonesia.
Sebab, data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat atau konsumen untuk bisa membeli BBM berharga Rp 10.000 per liter itu sudah tersedia.
"Agreement-nya sudah ditandatangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga, sudah bisa ditarik," katanya, dikutip Kompas.com (7/2/2023).
Nicke melanjutkan, Pertamina tinggal menunggu penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar siapa yang berhak membeli Pertalite.
Apabila kebijakan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM ini sudah terbit, Pertamina memastikan akan segera mengimplementasikannya.
"Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.