KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, banyak masyarakat melakukan mudik ke kampung halaman, termasuk dari arah Jakarta menuju Solo, Jawa Tengah.
Kendaraan pribadi seperti mobil pun menjadi salah satu pilihan transportasi untuk mudik Lebaran 2023.
Tak jarang, para pemudik memilih melintasi Tol Trans Jawa agar lebih cepat sampai dan bertemu keluarga.
Sebelum menggunakan jalan bebas hambatan, tak ada salahnya mengecek tarif tol Jakarta-Solo sebagai persiapan.
Lantas, berapa kisaran tarif tol Jakarta-Solo?
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik 2023 Menurut Polri dan Jasa Marga
Tarif tol Jakarta-Solo
Merujuk unggahan Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, Kamis (30/3/2023), total tarif tol Jakarta-Solo untuk kendaraan golongan I adalah Rp 453.500.
Adapun kendaraan yang masuk golongan I, yakni mobil, sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil.
Berikut rincian tarif tol Jakarta-Solo untuk golongan I:
- Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
- Cikopo-Palimanan: Rp 119.000
- Palimanan-Kanci: Rp 12.500
- Kanci-Pejagan: Rp 29.500
- Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
- Pemalang-Batang: Rp 45.000
- Batang-Semarang: Rp 86.000
- Semarang ABC: Rp 5.500
- Semarang-Solo: Rp 75.000.
Baca juga: Catat, Ini Rincian Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran, Jakarta-Surabaya Rp 737.000
Rincian tarif tol Jakarta-Solo semua golongan
Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut rincian tarif tol Jakarta-Solo untuk mudik Lebaran 2023:
Tol Jakarta-Cikampek- Golongan II: Rp 30.000
- Golongan III: Rp 30.000
- Golongan IV: Rp 40.000
- Golongan V: Rp 40.000
- Golongan I: Rp 119.000
- Golongan II: Rp 196.000
- Golongan III: Rp 196.000
- Golongan IV: Rp 246.000
- Golongan V: Rp 246.000
- Golongan I: Rp 12.500
- Golongan II: Rp 18.000
- Golongan III: Rp 18.000
- Golongan IV: Rp 30.000
- Golongan V: Rp 30.000
- Golongan I: Rp 29.500
- Golongan II: Rp 44.500
- Golongan III: Rp 44.500
- Golongan IV: Rp 59.500
- Golongan V: Rp 59.500
- Golongan I: Rp 60.000
- Golongan II: Rp 90.000
- Golongan III: Rp 90.000
- Golongan IV: Rp 120.000
- Golongan V: Rp 120.000
- Golongan I: Rp 45.000
- Golongan II: Rp 67.500
- Golongan III: Rp 67.500
- Golongan IV: Rp 90.000
- Golongan V: Rp 90.000
- Golongan I: Rp 86.000
- Golongan II: Rp 129.000
- Golongan III: Rp 129.000
- Golongan IV: Rp 172.500
- Golongan V: Rp 172.500
- Golongan I: Rp 5.500
- Golongan II: Rp 7.500
- Golongan III: Rp 7.500
- Golongan IV: Rp 10.000
- Golongan V: Rp 10.500
- Golongan I: Rp 75.000
- Golongan II: Rp 99.500
- Golongan III: Rp 99.500
- Golongan IV: Rp 133.000
- Golongan V: Rp 133.000.
Adapun sebagai informasi, berikut kategori kendaraan untuk masing-masing golongan:
- Golongan II: Truk dengan dua gandar
- Golongan III: Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV: Truk dengan empat gandar
- Golongan V: Truk dengan lima gandar.