KOMPAS.com - Australia resmi memblokir aplikasi TikTok dari semua perangkat milik Pemerintah karena alasan keamanan.
Dikutip dari Reuters (4/4/2023), larangan ini muncul atas kekhawatiran bahwa China bisa memakai perusahaan induk TikTok, ByteDace Ltd agar mengambil data pengguna untuk kepentingan politik.
TikTok menyampaikan pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Australia dan menyebut negara itu melakukannya didorong oleh politik dan bukan fakta.
"Pengumpulan data pengguna yang ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing bertentangan dengan hukum Australia," kaata Jaksa Agung Mark Dreyfus.
Apa yang dilakuakn Australia ini menambah daftar panjang negara-negara yang melakukan pemblokiran terhadap TikTok.
Selain Australia, berikut sejumlah negara lain yang melakukan pemblokiran terhadap TikTok:
1. Inggris
Inggris menjadi negara yang termasuk dalam deretan memblokir TikTok karena alasan keamanan.
Menteri Sekretaris Kabinet Inggris Oliver Dowden mengatakan bahwa TikTok dilarang di perangkat resmi pemerintah.
"Ini adalah langkah pencegahan. Kami tahu bahwa penggunaan TikTok sudah terbatas di seluruh pemerintahan, tetapi untuk kebersihan dunia maya yang baik," kata Oliver dikutip dari EuroNews.
Larangan ini didasarkan pada laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris yang menemukan risiko seputar seberapa sensitif data pemerintah diakses dan dipakai pada platform ini.
Tak hanya melarang TikTok, Inggris sebelumnya juga melarang penggunaan teknologi China lainnya seperti Huawei.
2. Uni Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, yang merupakan tiga badan teratas UE juga melarang TikTok diinstal pada perangkat para staf.
Alasan pelarangan ini juga dilakukan dengan alasan keamanan siber.
Larangan Parlemen Eropa ini mulai berlaku 20 Maret 2023. Anggota Parlemen dan staf juga disarankan menghapus aplikasi dari perangkat pribadi.
Baca juga: Muncul Tab For You di Twitter, Disebut Mirip FYP TikTok, Apa Fungsinya?
3. Perancis
Pada 24 Maret 2023, Perancis juga menyampaikan larangan menginstal dan menggunakan aplikasi TikTok.
Meski demikian, larangan ini tak hanya berlaku untuk TikTok, tapi juga Netflix dan Instagram. Pelarangan berlaku untuk ponsel para pegawai pemerintah.
Perancis merupakan negara pertama yang meningkatkan upaya guna melarang sejumlah aplikasi sekaligus di perangkat pemerintah.
“Aplikasi 'rekreasi' tidak menghadirkan tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk digunakan pada peralatan administrasi. Oleh karena itu, aplikasi ini dapat menimbulkan risiko terhadap perlindungan data administrasi ini dan pejabat publik mereka," kata Pemerintah Prancis dalam pernyataan.
4. Belanda
Kementerian Dalam Negeri Belanda juga telah melarang pemakaian TikTok.
Meski demikian, larangan ini tidak secara gamblang menyebut "TikTok". Kementerian hanya menyebut melarang semua aplikasi dari negara-negara dengan program siber agresif yang menargetkan Belanda dan Kepentingan Belanda pada ponsel yang didistribusikan oleh pemerintah.
Namun saran ini mengikuti penilaian Badan Intelijen Nasional Belanda (AIVD) yang memperingatkan bahwa aplikasi dari negara-negara seperti China, Rusia, Korea Utara, dan Iran, bisa meningkatkan risiko spionase.
Pemerintah ingin semua telepon pegawai pemerintah dikonfigurasi hanya bisa menginstal aplikasi yang fiturnya sudah diotorisasi sebelum dipakai.
5. Norwegia
Pada 23 Maret 2023, Parlemen Norwegia melarang TikTok diinstal di perangkat kerja.
Larangan ini menyusul peringatan Kementerian Kehakiman bahwa aplikasi tak boleh diinstal pada ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah.
"Dalam penialaian risiko, Dinas Intelijen Norwegia memilih Rusia dan China sebagai faktor risiko utama untuk kepentingan keamanan Norwegia," kata Menteri Kehakiman Emilie Enger.
Ia juga menambahkan, media sosial berpotensi berbahaya untuk mempengaruhi dengan disinformasi maupun berita palsu.
Pegawai Pemerintah masih dibolehkan memakai TikTok jika melakukannya atas alasan profesional, dan masih bisa memakainya pada perangkat yang tak terhubung ke jaringan pemerintah.
6. Belgia
Pada 10 Maret 2023, Belgia mengumumkan pelarangan TikTok dari perangkat yang diberikan oleh pemerintah setidaknya selama enam bulan.
Pelarangan ini juga dilakukan dengan alasan keamanan dunia maya, privasi dan informasi palsu.
Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan, larangan ini didasarkan pada peringatan Dinas Keamanan Negara dan Pusat Keamanan Siber Belgia.
TikTok dikhawatirkan mengambil data pengguna dan men-tweak algoritma untuk memanipulasi umpan berita dan kontennya.
Pihak TikTok menanggapi larangan ini dengan mengatakan siap bertemu dengan pejabat untuk meluruskan kesalahpahaman.
Baca juga: Cara Mudah Download Video TikTok Tanpa Watermark
7. Denmark
Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang pemakaian aplikasi pada unit resmi pemerintah.
Pusat Keamanan Siber Denmark menilai TikTok memiliki risiko spionase.
"Ada pertimbangan keamanan yang berat di dalam kementerian pertahanan dikombinasikan dengan kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut," kata Pusat Keamanan Siber dalam pernyataan.
Karyawan juga diharuskan menghapus TikTok dari ponsel dan perangkat resmi lain.
8. Amerika Serikat
AS memberikan waktu kepada lembaga pemerintah hingga Maret 2023 untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah.
Larangan ini berlaku hanya untuk perangkat pemerintah, namun sejumlah anggota parlemen mengusulkan agar larangan diberlakukan umum.
FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance bisa membagikan data pengguna dengan pemerintah China.
Juga ada kekhawatiran bahwa konten TikTok bisa membahayakan mental remaja karena munculnya kebencian digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.