Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Kuota haji per provinsi 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rincian biaya haji 2023 telah resmi dirilis oleh pemerintah untuk sejumlah embarkasi keberangkatan. 

Rincian biaya haji 2023 itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 Masehi yang diteken Presiden Jokowi, Jumat (6/4/2023).

Keppres tersebut berisi rincian yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embakasi.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran dari Masing-masing Embarkasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran biaya haji 2023

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah Haji.

Sesuai dengan peraturan ini maka ketentuan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi yakni sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Sesuaai dengan peraturan ini maka biaya tersebut dipergunakan untuk sejumlah hal berikut ini:

Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Ketentuan biaya haji 2023

Sebagaimana disampaikan dalam diktum satu peraturan tersebut, maka BPIH tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Nilai Manfaat adalah dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, sesuai dengan diketum kesepuluh ditetapkan sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sedangkan sesuai diketum kesebelas, besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

 

Pelunasan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Sesuai dengan peraturan ini maka biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embakasi yang harus dibayarkan Jemaah Haji 2023 yakni sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji tersebut digunakan untuk biaya yang meliputi:

  • Penerbangan haji
  • Biaya hidup
  • Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah dan Mina

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi