Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @PartaiSocmed
Video bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial belum lama ini diramaikan dengan video yang menampilkan bagi-bagi amplop berlogo PDI-P di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, masjid itu merupakan milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep, Said Abdullah.

Banyak pihak mengatakan, bahwa bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 tersebut melanggar aturan pemilu karena belum memasuki masa kampanye.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa aktivitas itu tidak melanggar aturan pemilu. Hal ini berdasarkan hasil pengusutan yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, bagi-bagi amplop tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye pemilu, meski mirip kampanye.

Ia beralasan, saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga PDI-P tak dapat dikenai jerat hukum.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024


Politik uang

Tak hanya itu, pembagian uang tersebut juga tidak disertai dengan ajakan untuk memilih.

"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," kata Bagja, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (6/4/2023).

"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," sambungnya.

Senada, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, kampanye secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: Saat Bupati dari PDI-P Bagi-bagi Nmax Merah untuk Para Kepala Desa...

Karenanya, peristiwa bagi-bagi amplop ini bukan dianggap pelanggaran kampanye seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi-bagi amplop ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu seperti dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Meski PDI-P berstatus sebagai partai politik peserta pemilu, tetapi Bawaslu menilai peristiwa bagi-bagi amplop ini merupakan inisiatif pribadi dari Said Abdullah.

Baca juga: Sejarah PDI-P yang Hari Ini Berusia 50 Tahun

Bagi-bagi amplop di lima masjid

Selain itu, Said Abdullah juga belum secara resmi menjadi kandidat calon anggota DPR pada Pemilu 2024.

"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus/anggota PDI-P dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif apa pun dalam Pemilu 2024," ujar Totok, dikutip dari Kompas.com (6/4/2023).

Bukan hanya satu masjid, Bawaslu menemukan bagi-bagi amplop berlogo PDI-P juga dilakukan di lima masjid.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Lima masjid itu yakni, pertama, Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang.

Kemudian, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, kemudian Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Amplop itu diberikan melalui lembaga Said Abdullah Institute dan diserahkan ke pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi