Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Motif Tersangka Konten Baju Impor Sitaan yang Dibawa Pulang Petugas Ditreskrimsus

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar status WhatsApp yang menunjukkan barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting akan disisihkan untuk dibawa pulang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tangkapan layar dari status WhatsApp yang mengatakan bahwa pakaian bekas impor sitaan bisa dibawa pulang oleh anggota polisi belum lama ini ramai di media sosial.

Tangkapan layar tersebut kemudian diunggah kembali oleh salah satu akun base di Twitter @askrlfess.

Unggahan tersebut memiliki narasi yang menyebutkan bahwa pengunggah diberi baju bekas sitaan oleh kakaknya yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000

Baca juga: Mengenal Fenomena Thrift, Upaya Penghematan dengan Beli Pakaian Bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa kejadian sebenarnya?

Polisi menetapkan tiga tersangka

Dari hasil penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap penyebar kabar bohong terkait dengan konten barang sitaan yang dibawa pulang untuk lebaran tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, ada tiga tersangka dari kasus tersebut, yakni IAS (26) asal Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) asal Sukabumi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut membuat kabar bohong terkait rilis kasus barang impor bekas yang dilakukan di Jakarta pada 24 Maret 2023.

"Jadi, tiga pelaku atau tersangka yang sudah ditetapkan itu hasil awal dalam proses penyelidikan sampai saat ini terungkap. Terkait dengan motif tentunya ini jadi bagian berkesinambungan" kata Trunoyudo dilansir dari Kompas.id.

"Sementara ini, ada relasi antara EW dan IAS. Yang satu berdiri sendiri atas nama AM dan akan didalami motifnya," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Kronologi penyebaran konten hoaks

Trunoyudo menyebutkan bahwa kabar hoaks tersebut terdiri dari dua bukti.

Pertama, pada unggahan foto susunan balpress atau karung baju bekas impor yang dibubuhi dengan narasi yang menyebut bahwa ia memiliki kakak yang bekerja di Ditreskrimsus.

"Gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," narasi yang tertulis dalam status WhatsApp perempuan berinisial AM.

Kemudian, unggahan buatan AM yang menyebar luas itu dimanfaatkan EW untuk membuat opini yang ia titipkan untuk disebarkan melalui akun Twitter @askrlfess yang dikelola IAS.

Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...

EW berniat mengirim pesan (direct message) ke akun itu agar opininya bisa disebarkan oleh sistem robot. Sistem itu digunakan akun centang biru tersebut yang telah memiliki 800.000 pengikut dan 1,2 juta unggahan.

Opini EW lalu diunggah akun @askrlfess dengan tambahan kalimat sebagai berikut:

"[Askrl] Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk".

Unggahan tersebut secara cepat menuai banyak komentar negatif dan provokatif. 

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas?

Barang bukti yang ditemukan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.

"Barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop. Sedangkan tersangka AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah dikutip dari Kompas TV.

Kemudian dari IAS, polisi menyita dan mengamankan tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

Baca juga: Thrifting Sedang Digandrungi, Bagaimana Asal-usulnya di Indonesia?

Motif ketiga tersangka

Auliansyah menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuat unggahan tersebut karena motif berbeda.

"AM mengatakan bahwa ia membuat unggahan tersebut hanya untuk iseng. Sementara IAS dan EW melakukannya karena ketidaksukaan pada kepolisian," ungkapnya dilansir dari Kompas.id.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyatakan ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 11 miliar.

Auliasnyah memastikan, motif pelaku tidak terkait pelarangan penjualan baju bekas impor. Untuk itu, mereka masih akan mendalami kasus ini.

”Hasil pemeriksaan kita, EW belum bisa beri jawaban pasti, hanya saja dia mengatakan tidak suka polisi setelah kemarin kami bawa dari Balikpapan. Kami akan cari tahu apa EW diperintah orang lain,” pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Fenomena Thrift, Upaya Penghematan dengan Beli Pakaian Bekas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi