Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.
Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?


Namun, apakah THR 2023 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak?

Penjelasan Kemnaker

Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

"Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis Kemnaker.

Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.

Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

THR tidak boleh dicicil

Kembali dikutip dari laman kemnaker.go.id, Ida mengatakan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

THR keagamaan, lanjutnya, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Soal besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi