Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hewan Peliharaan Boleh Dibawa Naik Kereta? Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Kucing masuk gerbong kereta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan seekor kucing berada di dalam gerbong kereta api ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Kamis (6/4/2023).

Dalam unggahan, tampak kucing berada di dekat kursi penumpang tanpa adanya pengaman atau tempat khusus untuk kucing tersebut

"Kereta di indo boleh bawa hewan peliharaan masuk gerbong ga sih?," tanya pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Kucing Bisa Menangis? Ini Kata Dokter Hewan

Hingga Sabtu, (8/4/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,2 juta kali dan mendapatkan 501 komentar dari warganet.

Beberapa warganet juga mempertanyakan apakah hewan peliharaan bisa masuk kereta, seperti halnya berikut:

"Tapi kucingku dah tak anggep anak sendiri. Jadi boleh naik kereta penumpang ya min," tulis akun ini.

"Bawa kucing pake tas ini (tas kucing) boleh ga min @KAI121," tanya akun ini.

"Tp beberapa tahun yg lalu serius sih aku pernah liat yg bawa kucing tp didalam kandang ya nggak dilepas kek begitu. Di kereta Indo, waktu itu aku naik dr Maospati tujuan ke Jogja," ungkap akun ini.

Baca juga: Viral, Video Toilet Kereta Tampak Bolong Tanpa Tadah, Ini Kata KAI

Lantas, bolehkah penumpang membawa hewan peliharaan naik kereta api?

Penjelasan KAI

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa hewan peliharaan seperti kucing, anjing, atau binatang lainnya merupakan salah satu barang yang tidak diperbolehkan dibawa menggunakan kereta api penumpang sebagai bagasi.

"Kami mengarahkan untuk pengiriman hewan peliharaan dapat menggunakan ekspeditur yang bekerja sama dengan KAI," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

"Alternatif pengiriman dapat menggunakan layanan KAI Logistik atau jasa ekspedisi lainnya," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Penumpang yang Membeludak di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter

Barang yang tidak boleh dibawa masuk kereta api

Joni mengatakan, ada beberapa ketentuan yang tidak diperbolehkan dibawa oleh penumpang saat menaiki kereta api.

Adapun secara lengkap, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pelanggan kereta api sebagai bagasi meliputi:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Semua barang yang mudah terbakar atau meledak
  • Semua barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya
  • Barang yang dilarang oleh perundang-undangan

"Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak diperbolehkan dibawa penumpang saat menggunakan kereta api," ungkap Joni.

Baca juga: Viral, Video KRL Tertahan di Lintas Pasar Minggu-Manggarai, KCI: Ada Gangguan

KAI Commuter: Hewan tidak diperbolehkan masuk kereta

Hal serupa juga disampaikan oleh Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan.

Leza menyampaikan bahwa penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) commuterline tidak diperkenankan untuk membawa atau memasukkan hewan ke dalam kereta.

"Hewan peliharan atau hewan lainnya tidak boleh untuk dimasukkan dalam commuterline," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Apakah Seekor Anjing Bisa Menangis karena Emosi?

Ia menjelaskan, ketentuan tidak dibolehkannya hewan masuk kereta sudah diterapkan lama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna lainnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk saat ini commuterline tidak memiliki alternatif lain yang bisa digunakan penumpang commuterline untuk membawa hewan peliharan mereka.

"Hewan peliharaan tidak diperkenankan untuk dibawa saat menggunakan commuterline, baik itu dalam jarak dekat ataupun jarak jauh," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Pelaku Penganiayaan dan Pembunuh Hewan Bisa Dipidana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi