Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Disebut Tahan Alkes Kencing WNA Difabel, Ini Kata Bea Cukai Bali

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Tiktok @sudahpastiviral
DJBC Ngurah Rai, Bali sempat menahan alkes kencing untuk WNA difabel karena barang yang masuk ke Indonesia dikategorikan sebagai dilarang atau dibatasi impor.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video dengan narasi Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menahan alat kesehatan (alkes) kencing untuk WNA difabel, viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun TikTok @erichajae, namun pantauan Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) unggahannya sudah hilang.

Sebelum hilang, pengunggah menyebut bahwa WNA difabel menerima kiriman alkes kencing dari negaranya dengan tujuan Denpasar, Bali.

Namun ketika tiba di Indonesia, WNA difabel tersebut tidak dapat mengambil alkes kencing untuknya karena ditahan DJBC Ngurah Rai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa enggak kasian orang kaya gini. Ini butuh untuk alat kencing. Sama Bea Cukai dipersulit. Barang udah di depan mata," ujar pengunggah.

Lantas, bagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai soal kasus penahanan alkes kencing untuk WNA difabel di Bali?

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa alkes kencing masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar.

Namun Nirwala menjelaskan bahwa barang untuk WNA difabel seperti dinarasikan dalam video tersebut ditahan karena masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi impor.

Karena alasan itulah alkes kencing itu importansinya harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Barang yang diimpor adalah Alat Kesehatan berupa Kateter dan kantong urin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," kata Nirwala kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Ditjen Bea Cukai minta izin Kemenkes

Nirwala menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyetujui importansi barang apabila izin barangnya sudah terpenuhi.

Soal kasus penahanan alkes kencing untuk WNA difabel, Ditjen Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Bali.

Koordinasi diperlukan sebagai upaya untuk mempercepat penerbitan surat izin atau surat rekomendasi supaya bisa diberikan kepada WNA difabel selaku penerima.

"Sehingga barang dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor," jelas Nirwala.

 

Alkes kencing sudah diberikan ke WNA difabel

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) DJBC Ngurah Rai, Bowo Pramoedito menyebut bahwa penerima alkes kencing yang sempat ditahan adalah Panu Ruokokoski.

Barang tersebut terdiri dari 3 kemasan Hydrophilic Single-Use Catheter (30 pcs), kantong urine dengan selang (3 pcs), dan 2 kemasan condom catheter berlabel Coloplast Conveen (30 pcs).

Bowo menyampaikan, setelah video viral di media sosial, DJBC Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika hari libur dan di luar jam kerja.

Ia mengatakan bahwa Kemenkes yang menerima kabar tersebut memberikan dukungan dan ikut menyampaikan solusi supaya masalah terselesaikan.

"Selanjutnya dengan mempertimbangan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut," kata Bowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengatakan, dari masalah ini pihaknya akan terus bekerja sama dengan kementerian terkait supaya pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Bowo juga menyampaikan, Ditjen Bea Cukai akan terus berupaya memberikan pelayanan dan dukungan kepada masyarakat, terutama untuk kelompok rentan.

Baca juga: Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi