Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Bojonggede, Ini Penjelasan KAI Commuter

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@dramakrlcommuterline
Tangkapan layar unggahan soal perempuan tewas tertabrak KRL di Bojonggede
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan seorang perempuan tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram ini, Minggu (9/4/2023). Tampak dalam unggahan foto, petugas dan warga tengah mengevakuasi korban menggunakan kantong jenazah.

Pengunggah menuliskan, perempuan tanpa identitas tersebut tewas mengenaskan dengan kondisi leher terputus.

"Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.15 WIB tadi. Kecelakaan tepatnya berada di Km 38,7 rangkaian rel kereta Bogor-Jakarta," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1.300 suka dan 100 komentar pengguna Instagram hingga Minggu siang.

Lantas, seperti apa kronologi kecelakaan tersebut?

Baca juga: Video Viral, Kurir Tertabrak Kereta di Jalur Duri-Angke, KCI: Korban Terobos Palang yang Sudah Tertutup


Korban hendak menyeberangi rel kereta

Saat dikonfirmasi, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut dia, kecelakaan dalam unggahan terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 08.15 WIB di Stasiun Citayam, Bojonggede, Jawa Barat.

Leza mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan dan mengalami penemperan dengan KA 4137 yang tengah melaju dari Bogor menuju Jakarta.

"Berdasarkan informasi bahwa korban berjalan kaki dari arah Jalan Flamboyan akan menyeberang ke arah Jalan Tiang 2," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Setelah peristiwa tersebut, petugas Stasiun Citayam kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bojonggede untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Bogor.

Lebih lanjut Leza pun mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga sekitar stasiun atau rel kereta api untuk tidak berada, beraktivitas, atau berkegiatan dekat dengan rel karena sangat membahayakan," ujarnya.

Adapun dia melanjutkan, terdapat ancaman pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), ancaman pidana kurungan maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," ungkapnya.

Baca juga: Ramai soal KRL Kembali ke Zaman Dulu Saat Penumpang Bergelantungan, Mungkinkah Terjadi?

Leher korban terputus

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifasius mengatakan, korban perempuan mengalami putus di bagian leher dan meninggal di lokasi.

"Korban alami luka yakni putus di bagian leher dan meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Boni kepada Kompas.com, Minggu.

Boni menjelaskan, kejadian berawal saat kedua saksi, Badrus (26) dan Sobri (25) selaku petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) mendapat laporan dari masinis telah menabrak seseorang.

Menurut dia, korban diperkirakan berumur 30 tahun. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait alamat tempat tinggal korban.

"Barang bukti yang ada di TKP yakni terdapat baju merah serta celana panjang berwarna hitam," ungkap Boni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi