Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Nusakambangan, Sejak Kapan Jadi Tempat Eksekusi Mati Penjahat Kelas Kakap di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M Iqbal Fahmi
Tulisan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nusakambangan adalah sebuah pulau yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Masuk dalam daftar pulau terluar, Nusakambangan terkenal karena menjadi lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

Penjara Nusakambangan

Merujuk artikel jurnal berjudul Perkembangan Lapas Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap (2018), Nusakambangan dikelilingi oleh perairan laut lepas, yaitu Samudra Hindia.

Pulau di sebelah selatan Cilacap ini memiliki luas 210 kilometer persegi, memanjang dari barat ke timur kurang lebih 36 kilometer dan lebar antara 4-6 kilometer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Populer dengan nama Penjara Nusakambangan, nyatanya tidak ada Lapas yang diberi nama serupa dengan pulau ini.

Tercatat, terdapat beberapa Lapas yang masih aktif di pulau ini, antara lain:

Ada pula Lapas II A Narkotika, Lapas II A Pasir Putih, serta Lapas kelas II B Terbuka.

Sementara itu, Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Pulau Nusakambangan adalah Lapas High Risk yang terkenal memiliki sistem keamanan maksimum dengan konstruksi bangunan dan tembok keliling berlapis.

Hal tersebut bertujuan agar narapidana kelas kakap atau kriminal berat tidak lepas dan dapat menjalani hukuman sepenuhnya di dalam Lapas.

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru


Sejarah Penjara Nusakambangan

Masih dari sumber yang sama, sejarah penetapan Pulau Nusakambangan menjadi bui tak lepas dari peran pemerintah Hindia Belanda.

Melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 25 tertanggal 24 Juli 1922 yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda Tahun 1928 Nomor 381, Nusakambangan beralih menjadi tempat untuk menghukum bagi mereka yang terkena hukuman.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Staatsblad Nederlandsch-Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda) Tahun 1937 Nomor 369.

Aturan tersebut memutuskan, Nusakambangan adalah daerah tertutup untuk penyelidikan pertambangan dan kepentingan umum.

Adapun menurut Unggul Wibowo dalam Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata (2001), penggunaan pulau ini sebagai penjara berawal dari penggunaan tenaga napi dalam pembuatan benteng pertahanan di Nusakambangan pada 1861.

Masa itu, merupakan titik awal masuknya narapidana atau orang yang dihukum ke Pulau Nusakambangan.

Keberhasilan pemerintah Hindia Belanda dalam mengawasi dan mengamankan para narapidana saat itu pun menjadi dasar penetapan pulau menjadi lokasi penampungan orang terhukum atau penal colony.

Di sisi lain, Nusakambangan sebagai lokasi pelaksanaan pidana juga memenuhi beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Tanah yang subur, sehingga cocok menjadi sarana mengasah keterampilan agraris para narapidana
  • Keamanan terjamin karena secara alamiah tertutup dan terisolasi dari masyarakat luar
  • Dapat menimbulkan rasa jera bagi narapidana.

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Lokasi pelaksanaan hukuman mati

Pulau Nusakambangan menjadi satu-satunya lokasi eksekusi hukuman mati di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.id, ruang eksekusi bagi terpidana mati berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar yang merupakan penjara dengan keamanan tinggi.

Memasuki lorong lebar bertembok putih, terdapat beberapa ruangan di kanan kirinya, termasuk ruang dokter dan ruang pemulasaran jenazah.

Kedua ruangan tersebut berada di seberang pintu menuju ruang eksekusi hukuman mati.

Di dalam ruang eksekusi, jarak sekitar 15-20 meter dari pintu, terdapat tembok berwarna kecoklatan seperti susunan batu alam.

Di tembok tertempel beberapa kertas berbentuk lingkaran untuk sasaran tembak. Jika ruangan ini difungsikan, maka narapidana yang akan berada di depan, berada di antara tembok dan laras senapan.

Adapun beberapa pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, antara lain tiga terpidana Bom Bali (2008), narapidana narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte (2015), dan gembong narkoba Freddy Budiman (2016).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi