KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan, viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @aquotes99 pada Minggu (9/4/2023)
"Enak banget jadi anak PNS tiap bulan dapat uang tunjangan 4 juta. Kami yang bukan anak PNS ini gimana?," kata akun tersebut.
Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi sebagai berikut:
"Enak banget@ Semua anak PNS dapat uang Rp 4 juta, dikasih 1 April 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengesahkan aturan bagi semua anak PNS tentang pemberian tunjangan yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Dengan disahkannya aturan tersebut, maka semua anak PNS akan dapat uang tunjangan sebesar Rp 4 juta. Aturan ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan semua anak PNS.
Sebelumnnya, Sri Mulyani memberikan aturan terkait uang jaminan bagi mereka yang PNS,".
Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 500.000 kali, disukai lebih dari 5.015 pengguna dan mendapat lebih dari 2.000 komentar.
Lantas, benarkah anak PNS akan mendapatkan tunjangan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan?
Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023
Penjelasan KemenpanRB
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce buka suara.
Averrouce menegaskan, informasi yang menyebut anak PNS akan mendapat tunjangan Rp 4 juta per bulan adalah tidak benar.
"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tidak ada poin yang menyebutkan bahwa anak PNS mendapat tunjangan Rp 4 juta tiap bulan.
"Tunjangan anak itu 2 persen dari gaji pokok PNS," kata dia.
Selain itu, jumlah maksimal anak yang mendapat tunjangan sesuai peraturan tersebut adalah 2 anak.
Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Penjelasan Kementerian Keuangan
Sementara itu, terkait beredarnya informasi anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya.
Yustinus menerangkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/Pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku per 1 April 2023.
Dalam aturan tersebut pihaknya menjelaskan tidak membahas mengenai tunjangan bagi anak PNS.
Tunjangan kematian keluarga PNS
Tetapi Permenkeu tersebut merupakan aturan terkait tunjangan yang diberikan jika keluarga PNS meninggal dunia.
"Tunjangan sebesar Rp 4 juta merupakan besaran manfaat Askem (asuransi kematian) apabila anak seorang PNS meninggal dunia," kata Prastowo dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Tunjangan asuransi kematian sebesar Rp 4 juta tersebut tidak diberikan setiap bulan, tetapi hanya akan diberikan sekali sesuai peraturan ini.
Selengkapnya berikut bunyi aturan tersebut:
"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar
Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."