Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 menyisakan empat hari lagi.

Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023.

Ida mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini harus dibayarkan secara penuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Lantas, siapa saja karyawan yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung besarannya?

Karyawan yang berhak terima THR 2023

Pemberian THR untuk karyawan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:

Soal pencairan THR untuk karyawan, Ida meminta pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah mereka mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan juga diimbau memberikan THR untuk karyawan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pencairan THR.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Ida.

Baca juga: Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

 

Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta

Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Ida meminta karyawan yang sesuai kriteria di atas belum atau tidak menerima THR untuk melapor ke Kemnaker melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Melihat Perbandingan THR Era 1966 dan 2023...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi