Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Besaran Denda Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Baca di App
Lihat Foto
KAI
aturan bagasi kereta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penumpang kereta api yang mudik dengan membawa barang bawaan perlu memperhatikan kapasitas bagasinya. 

Sebab seperti halnya naik pesawat terbang, naik kereta api juga memiliki aturan mengenai kapasitas bagasi. Jika bagasi penumpang melebihi kapasitas maka akan dikenakan biaya bagasi sesuai ketentuan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan mengenai kapasitas bagasi kereta api diterapkan agar menjamin kenyamanan penumpang. 

"Supaya bisa nyaman dalam perjalanan dan juga nyaman untuk penumpang lain," kata Joni dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana aturan bagasi kereta api, dan berapa biaya kelebihannya?

Aturan bagasi kereta

Joni mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagi bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 maka beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Sebagai contoh, berat bagasi 15 kg dengan volume lebih dari 100 dm3 maka berat hitung sebagai berikut: 15 X 1,5=23 kg (pembulatan ke atas). Dari contoh ini maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar 3 kg.

Sementara itu, bagasi dengan berat melebihi 20 kg, bisa dibawa ke atas kereta sepanjang saat ditimbang, petugsa menilai pantas untuk dibawa ke atas kereta dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.

Biaya kelebihan bagasi kereta api

Perhitungan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:

"Bagasi yang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap tidak pantas untuk dibawa ke atas kereta, maka tidak diperbolehkan untuk dibawa ke atas kereta," katanya.

Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta yakni barang-barang dengan berat dan volume yang dianggap masih bisa dibawa ke dalam kereta untuk disimpan di rak bagasi atas.

Selain itu memungkinkan untuk disimpan di ruang depan tempat duduk penumpang, ujung kereta, atau tempat lain yang memungkinkan tanpa mengganggu kenyamanan penumpang dan tidak membahayakan.

 

Barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi

Sementara itu, beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi antara lain:

  • Binatang
  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Barang yang mudah meledak atau terbakar
  • Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
  • Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut
  • Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan

Sesuai aturan terkait bagasi, kerusakan yang terjadi akibat bagasi menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Dikutip dari laman KAI barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Terkait barang bawaan yagn melebihi kapasitas tersebut, pihak PT KAI menyarankan menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.

Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp 50.000 per 5kg untuk kereta api kelas eksekutif
  • Denda Rp30.000 per 5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
  • Denda Rp15.000 per 5kg untuk kelas ekonomi non komersial.

Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca juga: Adakah Tips dan Trik Memilih Kursi Kereta Api agar Menghadap ke Arah Depan? Ini Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi