Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Para Dosen Desak Mendikbud Batalkan Aturan Baru Penilaian Angka Kredit

Baca di App
Lihat Foto
www.change.org
Petisi desak Mendikbud membatalkan deadline 15 April yang mematikan karier dosen.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Petisi yang mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk membatalkan batas akhir pengisian data Tridarma Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk para dosen baru-baru ini ramai menjadi perhatian publik.

Hingga Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 WIB, petisi yang muncul di laman change.org itu telah ditandatangi oleh 4.009 orang dari target 5.000 tanda tangan.

Ada empat poin tuntutan para dosen atas aturan baru PAK tersebut, yakni:

  1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago)
  2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut)
  3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.
  4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga

Baca juga: Drama Pemilihan Rektor UNS, Kemendikbud Vs Majelis Wali Amanat Kampus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi pengisian data

Dalam penjelasannya, pembuat petisi menyoroti sosialisasi Dirjen Dikti Ristek terkait kebijakan baru yang memaksa para dosen untuk memasukkan data ulang tridarma secara manual.

Apalagi, kebijakan itu memiliki tenggat waktu yang sangat sempit, yakni 15 April 2023.

Jika para dosen tidak segera mengisi data hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan mendapat sanksi tegas berupa penghapusan seluruh kredit tridarma yang diperolehnya.

Padahal, seluruh data triadarma ini juga secara rutin telah diinputkan oleh para dosen ke aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

Baca juga: Beredar Surat Penolakan Dosen UGM terhadap Pemberian Gelar Profesor Kehormatan pada Pejabat Publik


Disebutkan bahwa kebijakan tentang PAK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.

"Di sini, yang dianggap memiliki jabatan fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di pergurutan tinggi swasta," tulis pembuat petisi.

"Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta," sambungnya.

Baca juga: Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Mengajar Apa?

Tujuan pembuatan aturan dipertanyakan

Di akhir petisi, tertulis sejumlah nama dosen dari berbagai kampus, termasuk di antaranya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto.

Sigit menilai, kebijakan ini semakin memberatkan para dosen yang terjebak dalam aturan dan birokrasi yang tidak relevan.

Ia pun mempertanyakan tujuan dari aturan yang dikeluarkan tanpa melalui dialog dengan para dosen.

"Apa tujuan aturan yang menyusahkan dosen se-Indonesia, tanpa pernah ada dialog, public hearing, sosialisasi, atau expose naskah akademik yang jadi dasar lahirnya regulasi," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

"Siapa yang sebenarnya mendapat manfaat dari aturan ruwet dan ridak adil ini? Banyak dosen yang dirugikan dari sisi regulasi dan prosedur yang baru tersebut," sambungnya.

Untuk itu, ia kembali menegaskan agar Mendikbud Ristek segera membatalkan aturan tersebut, serta menyederhanakan regulasi dan prosedur PAK.

Menurutnya, pendidikan tinggi dan akademisi memiliki karakteristik profesi yang berbeda dengan jabatan administratif birokratis.

Baca juga: Gaji Dosen PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi