Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukum Islam di Indonesia, seperti Apa?

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/ALI BURHAN
Ilustrasi hukum Islam ada 5, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum dari agama Islam, yaitu aturan yang diturunkan oleh Allah untuk kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.

Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), istilah "hukum Islam" merupakan terjemahan Islamic law dari literatur barat.

Sementara dalam Al Quran, tidak ditemukan istilah hukum Islam, melainkan menggunakan syariat maupun fikih.

Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.

Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.

Sementara itu, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.

Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya


Penerapan hukum Islam di Indonesia

Meski Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, pada dasarnya nilai-nilai dalam Islam turut ada dalam hukum positif Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengandung nilai Islam.

Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016) menyebutkan, peraturan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, antara lain:

Baca juga: Hukum Islam Ada 5, Berikut Pengertian dan Contohnya

Ruang lingkup hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam meliputi ibadah dan muamalat. Ibadah mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya.

Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, maka ruang lingkup dalam arti luas akan terbagi menjadi dua, yakni hukum perdata atau privat serta hukum publik.

Hal tersebut menurut Rahmat Rosyadi dalam bukunya yang berjudul Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia (2006).

1. Hukum perdata atau hukum privat

Hukum perdata Islam meliputi tiga hal, yakni:

2. Hukum publik

Hukum publik Islam meliputi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi