Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Link live streaming sidang putusan banding Sambo dkk

Terbuka untuk umum, live streaming jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Ferdy Sambo dibacakan pertama

Dikutip dari Kompas TV, pihak pertama yang akan dibacakan vonis adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI.

Kemudian, pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri, secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo, yakni Singgih Budi Prakoso selaku ketua, dengan hakim tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai hakim tinggi Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh hakim tinggi H Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara perkara Kuat Ma'ruf, diketuai oleh hakim tinggi Abdul Fattah dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Vonis PN Jakarta Selatan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sanbo.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi