Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Kemnaker: Dapat Dikategorikan Pungli

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar foto yang tersebar di media sosial.
Surat BNN Kota Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang meminta THR ke salah satu perusahaan otobus (PO).

Dilansir dari Antara, mulanya surat itu tersebar lewat pesan WhatsApp pada Senin (10/4/2023).

Surat yang ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya itu bercap dan bertanda tangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi tidak membenarkan pemungutan THR yang dilakukan BNN tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lembaga BNN yang meminta THR dapat dikategorikan sebagai pungli sehingga tidak perlu dipenuhi," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, THR sebuah perusahaan hanya diperuntukan untuk pekerja di perusahaan terkait.

"Jika ada oknum yang mengatasnamakan lembaga seperti BNN, tentu tidak dapat dibenarkan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan THR," imbuh Anwar.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan?

Surat dicabut setelah viral

Diberitakan Kompas.com Rabu (12/4/2023), Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim Jawa Barat buka suara terkait surat pemungutan THR yang beredar.

Dia mengakui bahwa surat itu memang dikeluarkan oleh lembaganya.

"Itu mungkin sesuatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," tegas dia.

Iwan mengaku, surat itu awalnya ditujukan untuk memberikan tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya dalam bentuk baranag sembako.

"Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," ungkapnya.

Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Sementara itu, Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengaku telah mengetahui adanya surat tersebut.

Namun, pihaknya belum menerima secara langsung.

"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," tuturnya

Lujen mengaku, dalam memberikan THR, pihaknya mengutamakan karyawan mereka terlebih dulu.

Baca juga: Melihat Perbandingan THR Era 1966 dan 2023...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi