Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Hakim Singgih Budi Prakoso saat memimpin jalannya sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sidang yang dipimpin hakim tinggi Singgih Budi Prakoso beserta empat hakim anggota ini memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo.

Dengan demikian, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tetap dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memimpin sidang banding dan tetap menjatuhkan pidana mati pada Ferdy Sambo, lantas, bagaimana sosok Singgih Budi Prakoso?

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini


Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Singgih Pudi Prakoso merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lahir pada 31 Januari 1957, Singgih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata.

Lulus dari Undip, Singgih kembali melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM).

Saat pendidikan masternya, Singgih memilih untuk semakin memperdalam hukum perdata dengan mengambil konsentrasi Hukum Bisnis.

Kini, seperti dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia menjabat sebagai hakim tinggi dengan pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e).

Sebelum menjadi hakim tinggi, Singgih beberapa kali bertugas di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, termasuk menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Ditugaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Jadi saksi kasus korupsi dan sunat vonis Pinangki

Nama Singgih Budi Prakoso sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2013.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (22/4/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada Senin (22/4/2013), Singgih diundang untuk dimintai keterangan salah satu tersangka kasus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, Setyabudi Tejocahyono.

Singgih juga pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Diberitakan Kompas.com (15/6/2021), Singgih Budi Prakoso saat itu menjadi hakim anggota bersama dengan Haryono, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Adapun hakim tinggi yang menjadi ketua majelis hakim, yakni Muhammad Yusuf.

Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan, Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada sang anak.

Pertimbangan lain, yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, serta diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi