KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi banyak mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) keluar dari Indonesia.
Menurut data yang dikutip dari situs Imigrasi, total ada 620 WNA yang dipulangkan ke negaranya mulai Januari hingga Maret 2023.
"Termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya.
Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, melewati durasi tinggal yang ditetapkan atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Terbaru, WCA (37) mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia dideportasi pada Kamis (06/04/2023) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.
Pemain yang sempat merumput bersama PSIS Semarang ini dipulangkan ke Brasil dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar bersama istri dan ketiga anaknya.
Seorang warganet menanggapi kabar tersebut dengan menanyakan sumber biaya deportasi WNA yang melanggar aturan imigrasi.
"Klo dideportasi gitu,biaya ongkosnya ditanggung apa ttp bayar sendiri ya," tanya akun ini.
"Banyak kasus bule di bali sengaja overstay krn gak mampu lagi bayar ongkos pulang, dgn overstay maka mengharap dideportasi. Apakah dgn dideportasi = pulang gratis?
Jawabannya tidak," jawab akun lain.
Lantas, bagaimana prosedur deportasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi?
Baca juga: Kasus Kristen Gray dan Fenomena Deportasi Ribuan WNA sejak 1974...
Prosedur deportasi WNA dari Indonesia
WNA akan mendapatkan sanksi deportasi jika tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya, membahayakan keamanan, atau mengganggu ketertiban umum.
“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi,” ujar Achmad dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/4/2023).
Ia menjelaskan, WNA yang melanggar aturan akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi terlebih dahulu selama menunggu pelaksanaan pendeportasian.
Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Ruangan ini berada di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi lainnya.
WNA tersebut dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama maksimal 30 hari. Lebih dari itu, mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, sebuah unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh orang asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang.
Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” lanjut Achmad.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Lakukan Tindakan terhadap 630 WNA di Indonesia, Apa Alasannya?
Biaya deportasi WNA
Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi.
WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dideportasi dan dilarang mengunjungi Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.
Menurut Achmad, biaya pemulangan WNA akibat deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sesuai Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat 3. Namun jika ia tidak memiliki penjamin, biaya akan dibebankan langsung kepada orang asing tersebut.
"Apabila ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya," lanjutnya.
Selain dideportasi, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga akan dikenai penangkalan atau larangan berkunjung ke Indonesia.
Lama waktu penangkalan tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama enam bulan.
“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” pungkas Achmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.