Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Kartu Identitas Anak atau kartu KIA.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Anak-anak, diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.

Dikutip dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan KTP anak

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:

KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.

KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Syarat mengurus KTP anak

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:

Cara pembuatan KTP anak

Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:

Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:

Manfaat KTP anak

KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:

Selain itu, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi