Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku buat Apa Jual Narkoba karena Sudah Jadi Polisi Terkaya, Berapa Harta Irjen Teddy Minahasa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengatakan sudah menjadi polisi terkaya sehingga tak perlu menjual narkoba jenis sabu.

Hal tersebut Teddy sampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup, Yang Mulia, untuk memenuhi kehidupan," ungkap Teddy, dikutip dari Kompas.com (13/4/2023).

Teddy pun menegaskan, tak mungkin dia nekat menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, apalagi mempertaruhkan kariernya di institusi Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika saya di-framing media sebagai polisi terkaya versi LHKPN 2022, menurut saya, itu karena saya melaporkan apa adanya tentang apa yang saya punya," ujarnya.

"Mohon maaf, saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta? Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karier saya, masa saya rusak dengan menjual sabu, Yang Mulia," lanjutnya lagi.

Disebut sebagai polisi terkaya, lantas, berapa harta kekayaan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika ini?

Baca juga: Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran Buy 1 Get 1 hingga Polisi Suka Nyabu


Harta kekayaan Teddy Minahasa

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy Minahasa Putra tercatat terakhir melaporkan harta pada 26 Maret 2022.

Laporan berjenis khusus awal menjabat ini dibuat tak lama setelah dirinya menduduki jabatan Kapolda Sumatera Barat pada 25 Agustus 2021.

Sebagai polisi terkaya versi LHKPN, Teddy melaporkan harta kekayaan total nyaris Rp 30 miliar, tepatnya sebesar Rp 29,97 miliar.

Dari seluruh hartanya, tanah dan bangunan yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang menjadi penyumbang terbesar.

Jika ditotal, sejumlah 53 tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 25.813.200.000.

Teddy juga diketahui memiliki tiga mobil dan satu sepeda motor dengan nilai Rp 2.075.000.000.

Bukan hanya itu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini turut memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 500 juta.

Dia pun melaporkan surat berharga serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp 62.500.000 dan Rp 1.523.717.203.

Tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaan total mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sebesar Rp 29,97 miliar, tepatnya Rp 29.974.417.203.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Kasus narkoba yang jerat Teddy Minahasa

Sebagai informasi, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Melalui persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil barang bukti sabu tersebut dan menggantinya dengan tawas.

Semula, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi