KOMPAS.com - Jam kerja pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) kini mengalami perubahan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memastikan, aturan ini berlaku untuk seluruh ASN instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Benar (berlaku untuk instansi pusat dan daerah)," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a. Instansi pusat; dan
b. Instansi daerah
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lima hari kerja
Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.
Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Masuk pukul 07.30
Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat, seperti bunyi Pasal 4.
Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Sementara jam kerja saat Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?
Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.
Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya
Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.
Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.
Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.